Saturday, June 17, 2006

WARGA CIMAHPAR DATANGI DPRD, PROTES TENDER JEMBATAN YANG DIDUGA BERBAU KKN

KOTA RAYA --BOGORNEWS LINK (BNL)--Puluhan warga masyarakat Kelurahan Cimahpar dan Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara. Kamis (14/6), mendatangi DPRD Kota Bogor. Kedatangan mereka untuk mempersoalkan kecurangan tender proyek jembatan Cimahpar yang dinilainya bermasalah. Namun, keinginan mereka untuk mendatangi para wakil rakyat di gedung tersebut menjadi kandas lantaran gedung DPRD dalam keadaan kosong melompong. Digedung DPRD hanya ada beberapa staff sekretariat saja yang tengah menjalani tugas-tugas hariannya di dalam gedung tersebut.“Maaf para anggota DPRD sedang tidak berada ditempat. Sebab, secara kebetulan sedang ada tugas luar. Sebagian sedang rapat di Hotel Ririn dan sebagian yang lain sedang kunjungan kerja ke kota Batam,” ujar salah seorang staff Sekwan mencoba menjelaskan kepada para warga yang datang.Mendengar demikian, perwakilan warga dari dua kelurahan tersebut mengaku kecewa. Namun, kekecewaan mereka dipendamnya dengan besar hati. Sementara kepada BNL belasan perwakilan warga tersebut menegaskan bahwa kedatangan mereka dengan maksud untuk mengadukan persoalan adanya kecurangan tender proyek Jembatan Cimahpar yang dilakukan Panitia Tender Dinas Bina Marga dan Pengairan guna diadukan kepada Ketua DPRD Kota Bogor H. TB. Tatang Muchtar.Ia menegaskan, bahwa hal ini perlu diadukan ke lembaga DPRD. Mereka mengharapkan kiranya setelah hal ini diadukan kepada para wakil rakyat maka terkait dengan aspirasi mereka bisa ditindaklanjuti oleh mereka.“Jelas, dalam persoalan ini kami teramat dirugikan. Sebab, gara-gara tender jembatan yang tidak beres itu. Jadi keinginan warga untuk ikut dipekerjakan dalam proyek pembangunan jembatan Cimahpar menjadi tidak terlaksana. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini agar ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat kami,” tutur Enjang Suhendar selaku kordinator perwakilan warga. Penegasan senada juga dikemukakan H. Fajar Pimpinan PT. Gentur Permana atau pihak yang merasa dirugikan dalam tender proyek Jembatan Cimahpar itu. Kata dia, pihaknya akan bersikap tegas dalam menjawab persoalan ini. Yakni, selain persoalan ini akan dibawa ke DPRD.
Kasus Akan Dilaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum
Pihaknya juga akan penempuh prosedur hukum. “Rencananya kami akan mengadukan masalah ini kepada LBH atau pengacara untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan kita lihat saja nanti hasilnya,” ungkapnya. Dijelaskannya, hal ini penting lantaran. Proyek tender Jembatan Cimahpar itu dianggapnya memang penuh dengan aroma ketidak beresan. Sebab, kata Fajar, mengapa dalam proyek tersebut pemenang dipilih berdasarkan penawaran harga tertinggi dan bukan yang terendah. Padahal, didalam Keppres 80 tahun 2003 sudah sangat jelas bahwa sangat diprioritaskan bagi pemborong yang menawar lebih rendah dari harga pagu dan bukannya yang lebih tinggi.“Kalau yang menawar lebih rendah dari harga pagu sudah sangat jelas bahwa bisa menyebabkan penghematan keuangan negara dan bukan bentuk penghamburan keuangan negara. Selain itu pula, cuma pihak kami saja yang berani menjamin partisipasi masyarakat setempat untuk dipekerjakan. Sedangkan yang lainnya tidak,” jelasnya.Sebelumnya pernah diberitakan, bahwa warga masyarakat Kelurahan Cimahpar dan Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara protes keras. Lantaran, keinginan warga masyarakat setempat untuk ikut dipekerjakan dalam proyek pembangunan jembatan Cimahpar menjadi tidak terkabulkan. Ini disebabkan, PT. Gentur Permana dan PT Gunung Payung yakni dua perusahaan kontruksi yang dipercayakan oleh warga masyarakat setempat untuk mengikuti tender lelang jembatan tersebut. Dikalahkan oleh PT. Eftar Tator, yang disinyalir warga merupakan hasil penunjukan langsung oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bogor. Buntutnya warga mengancam, apabila pekerjaan tersebut tidak diserahkan kepada dua perusahaan yang diinginkan mereka. Maka warga akan bergerak dengan cara menolak pembangunan jembatan itu apabila telah masuk masa pengerjaannya nanti.“Enak saja, Dinas Bina Marga mengalahkan dukungan perusahaan dari warga disini. Padahal jelas, kita sudah jauh-jauh hari memberikan surat permohonan agar perusahaan terutama PT Gunung Payung diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek itu,” tegas Beni Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanah Baru kepada wartawan.Menurutnya, terkait dengan rasionalisasi mengapa warga masyarakat memilih PT. Gunung Payung dan PT. Gentur Permana, sebagai pelaksana kegiatan pembangunan jembatan itu. Lantaran, hanya dua perusahaan itu saja yang berjanji akan mengikutsertakan warga setempat dalam pengerjaan proses pembangunan jembatan tersebut. Sedangkan yang lainnya tidak.Penegasan senada juga dikemukakan Enjang Suhendar Ketua LPM Kelurahan Cimahpar. Kata dia, selain persoalan sebagaimana dimaksud. Juga lucunya lagi, katanya, diduga kuat ada bentuk kecurangan dan ketidak transparanan dalam pelelangan proyek jembatan tersebut yang dilakukan oleh Panitia Tender Dinas Bina Marga Kota Bogor.“Dalam hal ini saya menduga, calonnya sudah ditunjuk langsung. Mekanisme tender hanya untuk mengelabui saja,” tandas Enjang.Ia menegaskan hal ini dibuktikan dengan nilai Pagu proyek yang ditetapkan oleh Panitia Tender adalah senilai Rp 1,150 miliar. Setelah beberapa perusahaan diberikan bentuk penawaran maka PT. Gentur Pernama salah satu perusahaan yang berani dengan menawar pada harga terendah yakni dibawah pagu atau senilai Rp 949 juta. Selanjutnya, jatuh pada PT. Gunung Payung dengan harga penawaran senilai Rp 980 juta, baru kemudian setelah itu PT. Eftar Tator Persada yang jatuh pada urutan ketiga dengan menawar harga senilai Rp 1,143 miliar.“Artinya dengan demikian, seharusnya yang memberikan penawaran lebih rendah yang harus menang dan bukan perusahaan yang menawar dengan harga tinggi. Sebab, selain menguntungkan keuangan negara, hal inipun sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.Lebih lanjut dirinya mengatakan, hal lain yang lebih mencurigakan lagi terkait dengan hasil pengumuman yang tidak sesuai ketentuan.“Seharusnya itu pengumuman dilaksanakan pada tanggal 6 Juni lalu dan bukan pada tanggal 13 Juni kemarin. Ini keliru namanya, nampaknya yang saya rasa memang hal itu disengaja, guna mempersempit masa sanggahan keberatan,” ungkapnya.(TIM)

Wednesday, June 14, 2006

Gara-gara Vila Liar DigusurRatusan Warga Ontrog DPRD

CIBINONG –BOGORNEWS Link-- Tidak terima bangunan liar milik cukong-cukong asal Jakarta di Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor dibongkar Satpol PP, ratusan warga setempat kemarin (13/6) mendemo DPRD Kabupaten Bogor. Menariknya, ratusan warga yang ditenggarai dimanfaatkan oleh kepentingan pemilik vila liar itu saat berunjuk rasa malah menuntut menolak rencana pembangunan pemakaman terpadu. Sedianya, lahan itu disebut-sebut akan dijadikan komplek kuburan oleh PT.Prima Mustika Chandra (PMC).
Dalam orasinya, warga meneriakan desakan agar Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 591/313/Kpts/Huk/2003 yang memberi ijin untuk pembangunan taman makam itu dicabut. Ratusan warga yang mengklaim berasal dari tiga desa yakni Desa Sukaluyu, Sukajaya dan Taman Sari itu juga meminta agar tanah tersebut dibebaskan dan dikembalikan kepada warga.
Salah satu perwakilan warga, Dani (50) yang diketahui sebagai koordinator lapangan menyatakan aksi demo yang digalangnya hanya untuk menuntut hak. “Saya hanya menuntut hak saya, karena sebelumnya tidak ada pembebasan tanah sehingga kami meminta agar Pemkab Bogor segera mencabut SK dan HGU (Hak Guna Bangunan) PT.PMC,” ujarnya berapi-api.
Sebatas diketahui, keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, lahan negara yang berlokasi di gunung Salak itu kini telah marak berdiri bangunan liar yang ditenggarai banyak dimiliki pejabat dan aparat asal Jakarta. Adapun beberapa pejabat negara yang disebut-sebut ikut mengkapling tanah di lahan negara itu adalah C (Wadanpaspampres), S (DirKabagreskrim Polda Metro Jaya), D (Pejabat Sekretariat DPR RI).
Uniknya, sejumlah mantan anggota Dewan Kota Bogor berikut anggota yang masih aktif ikut memperlihatkan kerakusannya menguasai lahan milik negara. Diantaranya adalah M, S, R, JS, HS dan masih banyak lagi yang lainnya.
"Memang benar di lahan itu kini banyak dimiliki oleh pejabat-pejabat asal Jakarta dan Bogor. Mereka mendapatkan tanah tersebut dari petani penggarap dengan membelinya seharga Rp 5 ribu melalui Dani yang menjadi Korlap demo ini. Malah ada juga warga yang belum dibayar tanahnya oleh Dani," kata salah satu massa pendemo yang enggan menyebutkan namanya.
Saat kembali ditanya apakah warga yang melakukan demo dibayar? Pemuda tersebut lagi-lagi menolak berkomentar. Pasalnya, belakangan ini persoalan tanah cenderung menjadi kepentingan cukong-cukong Jakarta ketimbang masyarakat setempat. Sebab, hingga saat ini banyak petani yang telah kehilangan tanahnya, demikian dituturkannya.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa, sejumlah perwakilan warga menemui anggota DPRD yang diterima langsung oleh Fikri Hudi Oktriawan Sekretaris Komisi C, Wawan Risdiawan anggota Komisi C, Aang Mohamad Ridwan wakil ketua Komisi B, Teuku Hanibal Asmar anggota Komisi A, Lulu Azhari Lucky Sekretaris Komisi A dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Dalam pertemuan itu, Fikri mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji terlebih dulu masalah ini dan bila perlu pihaknya juga akan memanggil dinas terkait di Pemkab Bogor yang memang ada hubungannya dengan masalah ini.Sementara itu menanggapi tuntutan warga yang meminta SK Bupati nomor 591/313/Kpts/Huk/2003 dicabut, Kabag Tapem Burhanudin menegaskan kalau status SK tersebut kini sudah batal dengan sendirinya. “Berdasarkan peraturan, SK itu berlaku selama 24 bulan setelah dikeluarkan, berarti SK yang dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2003 lalu saat ini sudah batal atau tidak berlaku lagi, jadi warga tidak perlu khawatir,” jelasnya. (PERAN/TIM)

Gara-gara Vila Liar DigusurRatusan Warga Ontrog DPRD

CIBINONG –BOGORNEWS Link-- Tidak terima bangunan liar milik cukong-cukong asal Jakarta di Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor dibongkar Satpol PP, ratusan warga setempat kemarin (13/6) mendemo DPRD Kabupaten Bogor. Menariknya, ratusan warga yang ditenggarai dimanfaatkan oleh kepentingan pemilik vila liar itu saat berunjuk rasa malah menuntut menolak rencana pembangunan pemakaman terpadu. Sedianya, lahan itu disebut-sebut akan dijadikan komplek kuburan oleh PT.Prima Mustika Chandra (PMC).
Dalam orasinya, warga meneriakan desakan agar Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 591/313/Kpts/Huk/2003 yang memberi ijin untuk pembangunan taman makam itu dicabut. Ratusan warga yang mengklaim berasal dari tiga desa yakni Desa Sukaluyu, Sukajaya dan Taman Sari itu juga meminta agar tanah tersebut dibebaskan dan dikembalikan kepada warga.
Salah satu perwakilan warga, Dani (50) yang diketahui sebagai koordinator lapangan menyatakan aksi demo yang digalangnya hanya untuk menuntut hak. “Saya hanya menuntut hak saya, karena sebelumnya tidak ada pembebasan tanah sehingga kami meminta agar Pemkab Bogor segera mencabut SK dan HGU (Hak Guna Bangunan) PT.PMC,” ujarnya berapi-api.
Sebatas diketahui, keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, lahan negara yang berlokasi di gunung Salak itu kini telah marak berdiri bangunan liar yang ditenggarai banyak dimiliki pejabat dan aparat asal Jakarta. Adapun beberapa pejabat negara yang disebut-sebut ikut mengkapling tanah di lahan negara itu adalah C (Wadanpaspampres), S (DirKabagreskrim Polda Metro Jaya), D (Pejabat Sekretariat DPR RI).
Uniknya, sejumlah mantan anggota Dewan Kota Bogor berikut anggota yang masih aktif ikut memperlihatkan kerakusannya menguasai lahan milik negara. Diantaranya adalah M, S, R, JS, HS dan masih banyak lagi yang lainnya.
"Memang benar di lahan itu kini banyak dimiliki oleh pejabat-pejabat asal Jakarta dan Bogor. Mereka mendapatkan tanah tersebut dari petani penggarap dengan membelinya seharga Rp 5 ribu melalui Dani yang menjadi Korlap demo ini. Malah ada juga warga yang belum dibayar tanahnya oleh Dani," kata salah satu massa pendemo yang enggan menyebutkan namanya.
Saat kembali ditanya apakah warga yang melakukan demo dibayar? Pemuda tersebut lagi-lagi menolak berkomentar. Pasalnya, belakangan ini persoalan tanah cenderung menjadi kepentingan cukong-cukong Jakarta ketimbang masyarakat setempat. Sebab, hingga saat ini banyak petani yang telah kehilangan tanahnya, demikian dituturkannya.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa, sejumlah perwakilan warga menemui anggota DPRD yang diterima langsung oleh Fikri Hudi Oktriawan Sekretaris Komisi C, Wawan Risdiawan anggota Komisi C, Aang Mohamad Ridwan wakil ketua Komisi B, Teuku Hanibal Asmar anggota Komisi A, Lulu Azhari Lucky Sekretaris Komisi A dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Dalam pertemuan itu, Fikri mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji terlebih dulu masalah ini dan bila perlu pihaknya juga akan memanggil dinas terkait di Pemkab Bogor yang memang ada hubungannya dengan masalah ini.
Sementara itu menanggapi tuntutan warga yang meminta SK Bupati nomor 591/313/Kpts/Huk/2003 dicabut, Kabag Tapem Burhanudin menegaskan kalau status SK tersebut kini sudah batal dengan sendirinya. “Berdasarkan peraturan, SK itu berlaku selama 24 bulan setelah dikeluarkan, berarti SK yang dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2003 lalu saat ini sudah batal atau tidak berlaku lagi, jadi warga tidak perlu khawatir,” jelasnya. (PERAN/TIM)

AKTIFIS LSM DATANGI MARKAS KOREM SURYAKENCANA BOGOR

Bogor—BOGORNEWS Link— Empat orang aktivis LSM PERAN bertemu dengan Kepala Staf Korem (KASREM) 061-SuryaKencana Bogor, Letkol.E. Purnomo, Selasa (13/6). LSM PERAN yang dipimpin Teddy Wibisana dalam pertemuan itu menyampaikan kepada Kasrem, mengenai kepedulian dan kerisauan mereka sebagai anak bangsa terhadap fenomena yang akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan banyak kalangan. Seperti diketahui akhir-akhir ini telah terjadi pemaksaan kehendak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan suku tertentu dan menghalang-halangi kelompok lain yang berbeda keyakinan untuk melaksanakan ibadahnya secara bebas, serta makin maraknya ide pelaksanaan syariat Islam diberbagai daerah, khususnya di wilayah Bogor. Teddy yang juga aktifis angkatan 80/90-an ini mengungkapkan pula bahwa fenomena ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap PANCASILA sebagai dasar negara republik Indonesia. Dalam pertemuan itu, Teddy, yang saat ini juga merupakan Direktur Kantor Berita Radio (KBR) 68H Jakarta mengajukan ide untuk mengadakan Diskusi dengan tema REVITALISASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA YANG MERUPAKAN KONTRAK SOSIAL ANTARA SEGENAP ELEMEN BANGSA.. Dengan nada yang cukup hati-hati KASREM Letkol. E. Purnomo menyambut tawaran LSM PERAN itu. Kasrem juga meminta agar rencana ini agar segera dikordinasikan dengan baik.(eko)

Monday, June 12, 2006

PUTUSAN PRAPERADILAN : SKP3 SOEHARTO TIDAK SAH SECARA HUKUM

Jakarta--BOGORNEWS Link--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro yang mengadili dan menyidangkan perkara Praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto (SKP3-Soeharto) menyatakan, SKP3 Soeharto yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak sah menurut hukum, premature dan cacat hukum. Karena itu sidang Praperadilan memutuskan agar penuntutan perkara mantan presiden Soeharto tetap dilanjutkan.
Alasan hakim menyatakan SKP3 tidak sah adalah karena bertentangan dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (kasasi) tanggal 2 Februrai 2001. Putusan kasasi itu memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan pengobatan atas diri Soeharto sampai sembuh, dan sesudah sembuh diajukan ke persidangan.
Hakim Andi menilai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum cukup melakukan upaya seperti yang diperintahkan Mahkamah Agung. Andi mengatakan, syarat untuk menutup perkara demi hukum, berdasarkan pasal 140 KUHAP adalah terdakwa meninggal dunia, nebis in idem (diadili untuk dakwaan yang sama) dan telah kadaluarsa.
Dengan demikian, sakit jiwa atau cacat mental yang dijadikan alas an menutup perkara demi hukum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak termasuk sebagai alasan yang dapat menghentikan penuntutan, tetapi hanya sebagai alasan yang dapat menghilangkan tindak pidana.Hakim berpendapat, kejaksaan sebagai lembaga penuntutan selayaknya hati-hati untuk menafsirkan UU dalam kewenangannya melakukan penutupan perkara demi hukum, karena dapat merugikan kepentingan umum, demikian Andi menegaskan. (TIM).

Saturday, June 10, 2006

PEMDA KABUPATEN BOGOR KUCURKAN DANA KEPADA 429 DESA

CIBINONG --BOGORNEWS Link-- Seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 429 di Kabupaten Bogor dalam waktu dekat ini akan mendapat kucuran dana sebesar Rp 100 juta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Pengucuran dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 tersebut sudah mulai disosialisasikan oleh Pemda Kabupaten Bogor.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Pemkab Bogor, Fery Adnan menyampaikannya kepada wartawan seusai melakukan rapat untuk membahas bantuan tersebut. Dijelaskannya pula, bantuan dana itu nantinya akan dicantumkan dalam APBD (Desa) pada setiap desa/kelurahan yang dinamakan anggaran belanja publik dan belanja aparat. “Dalam rangka otonomi daerah maka bantuan itu disusun oleh Kepala Desa dan lurah dalam suatu rencana pembangunan,” ujarnya pula.
Lebih lanjut Fery mengungkapkan, bantuan itu akan lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur (fisik) seperti perbaikan jalan, pembuatan sarana air bersih, perbaikan jembatan, sarana kesehatan dan lain-lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat desa. “Untuk non fisik bantuan itu hanya sebesar 20 persen yakni untuk pembinaan posyandu dan kegiatan lainnya,” paparnya.
Adapun mengenai teknis dan prosedur pencairan dana, Fery mengatakan agar setiap kepala desa dan lurah harus mengajukan proposal kepada Bupati Bogor. “Walaupun semua desa akan mendapat bantuan, tetapi proposal itu perlu diajukan karena Pemkab ingin mengetahui apa saja yang dibutuhkan oleh desa tersebut,” ungkapnya.
Dengan adanya bantuan tersebut, Pemda berharap dapat meningkatkan pembangunan di suatu.
Masyarakat Diminta Mengawasi
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Pemda meminta kepada masyarakat jika menemukan masalah atau indikasi penyimpangan, agar segera melaporkannya kepada Bawasda (Badan Pengawasan Daerah). “Pemkab melalui Bawasda akan terus memantau bantuan ini, oleh karena itu laporkan jika ada masalah dan kami akan menindak dengan tegas,jika perlu akan diproses secara hukum tegasnya pula.(naga)

Friday, June 09, 2006

Dewan Bantah Keras Isu Amplop Rp. 500 ribu, Dinilai Bohong dan Berisi Fitnah


KAPTEN MUSLIHAT-- BOGORNEWS Link--Isu tidak sedap yang menerpa kalangan anggota DPRD Kota Bogor terkait dengan rumor yang berkembang lewat sebuah short massege sent (SMS) dari nomor 081802910830 yang menyatakan, kalau para ketua fraksi dan ketua komisi telah mendapatkan amplop Rp 500 ribu dari Plh Walikota Bogor H. Dody Rosadi untuk memuluskan penyampaian Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Bogor, agar tidak diulang kembali dibantah keras oleh seluruh ketua fraksi dan komisi yang berada didalam gedung dewan.Para ketua fraksi dan komisi marah besar dan merasa dilecehkan dengan adanya SMS ini. Sebab, selain tidak merasa melakukan perihal tersebut. Kemudian, sikap tidak gentle yang ditunjukan oleh seseorang yang telah mengirimkan pesan kepada wartawan harian ini dengan tidak mau menunjukan identitasnya dinilai merupakan tindakan fitnah dan tidak bisa didiamkan.Sikap bantahan keras, para ketua fraksi dan komisi itu dilakukan dengan cara memanggil wartawan harian ini untuk meminta klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut. Hadir diantaranya, Djaja Sudirja Ketua Fraksi Golkar, Cheppy Harun Ketua Komisi C, Untung W Maryono Ketua Komisi B sekaligus mewakili fraksi PDI Perjuangan, Dedi Supriadi Ketua Komisi D sekaligus sekretaris Fraksi PAN, Usmar Hariman Ketua fraksi Demokrat, Mufti Faoqi Ketua Komisi A, Jajat Sudrajat anggota fraksi PKS sekaligus anggota komisi C, serta Suherman Sekretaris fraksi PPP.
Didalam bentuk klarifikasinya, para wakil rakyat menilai bahwa pesan yang disampaikan dari seseorang melalui Handphone bernomor 081802910830 adalah tidak benar adanya. Bahwa, isi dari SMS tersebut menuai fitnah yang tidak patut untuk didengarkan oleh publik.“Kalau informasi itu memang benar, bersikap gentle dong. Hadapi kami yang telah difitnah, jangan main SMS gelap gitu dengan tidak menunjukan identitasnya. Apalagi ketika dihubungi selalu dimailbox,” tegas Dedi Supriadi Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor sambil dibenarkan oleh para anggota dewan lainnya.Menurutnya, SMS sesat dan berisi fitnah tersebut ditakutkan akan menyebabkan pembentukan karakter building dari publik di Kota Bogor sehingga akan bisa menyebabkan citra anggota DPRD Kota Bogor menjadi tercemar. Oleh karena itu, kata dia, klarifikasi ini teramat diperlukan guna meluruskan porsi yang sebenarnya.“Kami tidak main-main bekerja didalam gedung dewan ini. LKPJ dan LPj APBD tahun 2005 akan kami sikapi secara proporsional dan profesional menurut aturan yang semenstinya. Dan sekali lagi kami tekankan bahwa, niat baik kami guna memajukan Kota Bogor tidak akan pernah dikalahkan oleh uang sebesar apapun,” jelas Untung W Maryono Ketua Komisi B.Pernyataan tak kalah keras juga dikemukakan oleh Cheppy Harun Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor. Bahkan, dirinya bersumpah dengan atas nama Allah SWT.“Isu murahan itu, demi Allah dan Muhammad Rosulullah, kalau perlu ditaruh diatas kepala saya kitab suci Al-Qur’an bahwa saya telah difitnah dan dicemarkan akibat hal ini,” tegasnya.(PAKAR/Tim)

Dewan Bantah Keras Isu Amplop Rp. 500 ribu, Dinilai Bohong dan Berisi Fitnah


KAPTEN MUSLIHAT-- BOGORNEWS Link--Isu tidak sedap yang menerpa kalangan anggota DPRD Kota Bogor terkait dengan rumor yang berkembang lewat sebuah short massege sent (SMS) dari nomor 081802910830 yang menyatakan, kalau para ketua fraksi dan ketua komisi telah mendapatkan amplop Rp 500 ribu dari Plh Walikota Bogor H. Dody Rosadi untuk memuluskan penyampaian Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Bogor, agar tidak diulang kembali dibantah keras oleh seluruh ketua fraksi dan komisi yang berada didalam gedung dewan.Para ketua fraksi dan komisi marah besar dan merasa dilecehkan dengan adanya SMS ini. Sebab, selain tidak merasa melakukan perihal tersebut. Kemudian, sikap tidak gentle yang ditunjukan oleh seseorang yang telah mengirimkan pesan kepada wartawan harian ini dengan tidak mau menunjukan identitasnya dinilai merupakan tindakan fitnah dan tidak bisa didiamkan.Sikap bantahan keras, para ketua fraksi dan komisi itu dilakukan dengan cara memanggil wartawan harian ini untuk meminta klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut. Hadir diantaranya, Djaja Sudirja Ketua Fraksi Golkar, Cheppy Harun Ketua Komisi C, Untung W Maryono Ketua Komisi B sekaligus mewakili fraksi PDI Perjuangan, Dedi Supriadi Ketua Komisi D sekaligus sekretaris Fraksi PAN, Usmar Hariman Ketua fraksi Demokrat, Mufti Faoqi Ketua Komisi A, Jajat Sudrajat anggota fraksi PKS sekaligus anggota komisi C, serta Suherman Sekretaris fraksi PPP.
Didalam bentuk klarifikasinya, para wakil rakyat menilai bahwa pesan yang disampaikan dari seseorang melalui Handphone bernomor 081802910830 adalah tidak benar adanya. Bahwa, isi dari SMS tersebut menuai fitnah yang tidak patut untuk didengarkan oleh publik.“Kalau informasi itu memang benar, bersikap gentle dong. Hadapi kami yang telah difitnah, jangan main SMS gelap gitu dengan tidak menunjukan identitasnya. Apalagi ketika dihubungi selalu dimailbox,” tegas Dedi Supriadi Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor sambil dibenarkan oleh para anggota dewan lainnya.Menurutnya, SMS sesat dan berisi fitnah tersebut ditakutkan akan menyebabkan pembentukan karakter building dari publik di Kota Bogor sehingga akan bisa menyebabkan citra anggota DPRD Kota Bogor menjadi tercemar. Oleh karena itu, kata dia, klarifikasi ini teramat diperlukan guna meluruskan porsi yang sebenarnya.“Kami tidak main-main bekerja didalam gedung dewan ini. LKPJ dan LPj APBD tahun 2005 akan kami sikapi secara proporsional dan profesional menurut aturan yang semenstinya. Dan sekali lagi kami tekankan bahwa, niat baik kami guna memajukan Kota Bogor tidak akan pernah dikalahkan oleh uang sebesar apapun,” jelas Untung W Maryono Ketua Komisi B.Pernyataan tak kalah keras juga dikemukakan oleh Cheppy Harun Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor. Bahkan, dirinya bersumpah dengan atas nama Allah SWT.“Isu murahan itu, demi Allah dan Muhammad Rosulullah, kalau perlu ditaruh diatas kepala saya kitab suci Al-Qur’an bahwa saya telah difitnah dan dicemarkan akibat hal ini,” tegasnya.(PAKAR/Tim)

Dewan Ditebar Amplop?Muluskan LKPJ Walikota, Ketua Fraksi dan Komisi Terima Rp500 Ribu?


KAPTEN MUSLIHAT --BOGORNEWS Link--Isu tidak sedap menerpa kalangan anggota DPRD Kota Bogor terkait dengan tidak jadinya pembacaan ulang Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bogor tahun 2005 yang telah disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Walikota Bogor, Dody Rosadi. Dari kabar yang berkembang lewat short massage sent (SMS) yang diterima PAKAR dari Hand Phone dengan nomor 081802910830 menyatakan, kalau para ketua fraksi dan ketua komisi telah mendapatkan amplop Rp. 500 ribu dari Plh Walikota Bogor H. Dody Rosadi untuk memuluskan penyampaian LKPJ yang sebelumnya dinilai tidak sah oleh para anggota dewan.“Isu gak sedap tapi akurat. Ternyata para ketua fraksi dan ketua komisi telah mendapatkan amplop gopek dari Walikota Dody, tuk memuluskan penyampaian LKPJ yang gak sah. Masya Allah memalukan,” begitu isi dari SMS dari nomor dimaksud.Namun, ketika PAKAR mencoba menelpon balik kepada si pengirim SMS melalui nomor tersebut tak kunjung diangkat dan berakhir dengan nada mailbox.Sebatas diketahui, memang sebelumnya para anggota DPRD Kota Bogor pernah protes keras lantaran LKPJ Walikota Bogor tahun anggaran 2005 yang dibacakan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu, disampaikan Dody Rosadi selaku Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bogor.Para wakil rakyat menilai, Dody selaku Plh Walikota terlalu berani menyampaikan LKPJ. Seharusnya, pertanggungjawaban itu disampaikan langsung oleh Diani Budiarto, Walikota Bogor sesungguhnya. Akibatnya, Dody yang juga Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) dituding melanggar etika politik dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 108 tahun 2000 tentang pertanggung jawaban kepala daerah, yang diantaranya menyebutkan bahwa LKPJ wajib disampaikan oleh kepala daerah (Walikota) secara langsung. Dilain pihak, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor R. Lismo Handoko ketika dikonfirmasi terkait dengan persoalan ini menegaskan bahwa isu itu tidak benar adanya. “Gak bener itu dan isu murahan, masak kami dinilai serendah itu. Kami bekerja disini tak memikirkan uang,” tegas Lismo kepada PAKAR kemarin.Menurutnya, dalam persoalan ini pihak DPRD Kota Bogor sendiri telah menjalankan fungsinya sebagamana mestinya. Bukti dari persoalan tersebut, DPRD akan bersikap kritis dan proporsional dalam mengevaluasi bentuk dari LKPJ yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada DPRD Kota Bogor dalam pembahasannya nanti. “Posisi kitakan melawan. Masak melawan bisa disogok. Pokoknya isu murahan dan gak benar itu,” jelasnya.Sementara itu informasi terbaru terkait dengan LKPJ dan LPj APBD tahun 2005 diketahui bahwa dua rangkaian bentuk laporan tersebut saat ini tengah digodok DPRD. Terkait dengan LKPJ Walikota Bogor tahun 2005 itu, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Kemudian, terkait dengan LPj APBD tidak akan dibentuk Pansus melainkan hanya akan dibahas cukup melalui Panitia Anggaran (Pan Ang) saja.Sedangkan alasan yang terdengar mengapa hanya LKPJ saja yang dibuatkan Pansus, sedangkan LPj APBD tidak, dan hanya perlu dibahas di Pan Ang saja ?. Terhadap hal ini, terdengar informasi bahwa mengapa LPj hanya perlu dibahas pada rapat Pan Ang saja, lantaran LPj APBD berbicara tentang nominal angka-angka yang dengan demikian memerlukan ketelitian dan pembahasan yang serius khususnya ditingkat panitia anggaran.(PAKAR/Tim)

SEORANG PEDAGANG KAKI LIMA TEWAS SAAT PETUGAS TRAMTIB KOTA BOGOR LAKUKAN OPERASI

Kota Bogor –BOGORNEWS Link- Nasib tragis menimpa salah seorang pedagang kaki lima dalam penertiban itu yang dilakukan petugas Tramtib (Satpol PP) Kota Bogor Kamis (8/6/2006). Salah seorang PKL bernama Syarif (40) warga bondongan itu, tewas ditempat ketika berlangsung penertiban.Peristiwa mengenaskan itu berawal, ketika petugas Sat Pol PP Kota Bogor, mencoba mengambil barang dagangan yang berada di badan dan trotoar jalan raya. Akibatnya, korban kaget, melihat jualannya di obrak-abrik oleh petugas. Kemudian, jatuh tergulai pingsan dan meregang nyawa untuk selamanya.Sementara itu, menurut Untung (45), kakak korban, bahwa adiknya kaget, melihat barang dagangannya itu diobrak-abrik petugas. Selain itu, kata dia, adiknya itu juga mempunyai penyakit jantung. Dilain pihak, Kepala Sat Pol PP, Kota Bogor, Hidayat, kepada wartawan, bahwa korban mempunyai penyakit jantungan. Namun, kata dia, pihaknya membantah jika salah satu petugasnya berbuat keras kepada korban.(gibr)

KEPALA DESA SELAWANGI DIDUGA MANIPULASI PROYEK IMBAL SWADAYA

Bogor, BOGORNEWS Link--Kepala Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor diduga telah melakukan manipulasi proyek imbal swadaya tahun anggaran 2005. Dalam pelaksanaan proyek Imbal Swadaya, Desa Selawangi telah memperoleh dana sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari APBD Kabupaten Bogor. Adapun dana tersebut akan dipergunakan untuk membangun proyek jalan desa.Ketika kontributor InvestigasiNews Online melakukan pemantauan kelokasi proyek, ternyata pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan bestek yang telah ditentukan. Berdasarkan bestek yang ditentukan ukuran jalan yang dibangun adalah lebar 4 meter, dan panjang ruas jalan 3 Km, namun kenyataannya, lebar ruas jalan yang dibangun hanya 3 meter.Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Desa Selawangi, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan yang jelas, bahkan terkesan menghindar.Drs. Rukmana, selaku kepala PMK Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor ketika dikonfirmasikan mengenai temuan ini, menyatakan akan melakukan pemanggilan Kepala Desa untuk dimintai penjelasan mengenai masalah ini. Rukmana bahkan menegaskan, jika ditemukan adanya penyimpangan atau manipulasi dalam proyek Imbal Swadaya ini, pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. (TIM)

Ratusan Ha Tanah Milik Kehutanan Diperjualbelikan Oknum Aparat

TanjungsariBOGORNEWS LinkRatusan Ha tanah milik kehutanan yang terletak di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperjualbelikan oleh oknum aparat. Tanah milik kehutanan itu dijual dengan modus menyulap status tanah kehutanan menjadi tanah milik adat, seolah-olah tanah tersebut adalah benar-benar milik masyarakat. Lalu oleh aparat desa setempat dibuatkan surat keterangan kepemilikan tanah, surat keterangan tidak sengketa dan SPPT.

Penjualan tanah ini dilakukan dengan persekongkolan antara para makelar tanah dengan aparat dari instansi terkait. Baik dari aparat desa setempat, oknum kantor kehutanan, dan instansi terkait lainnya.

Keadaan ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem lingkungan dimasa mendatang. Perlu diketahui keberadaan areal tanah kehutanan tersebut merupakan daerah tangkapan/resapan air yang sangat penting bagi masyarakat yang berada disekitar pegunungan/perbukitan tersebut.

Ketika Kontributor BOGORNEWS Link mengkonfirmasikan hal ini kepada aparat di Kantor Kecamatan Tanjungsari, fakta ini dibenarkan oleh Agus Manjar selaku Sekretaris Kecamatan Tanjungsari.

Berdasarkan informasi dari warga setempat para makelar tanah tersebut mengaku sebagai kuasa atau orang kepercayaan dari beberapa jendral di Jakarta. Jika hal ini benar, diduga diatas tanah tersebut akan dibangun suatu proyek besar, yang hingga saat ini masyarakat tidak pernah mengetahuinya. Tentu, untuk jangka panjang hal ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Agus Manjar juga menegaskan, hal ini telah dilaporkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bogor, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang tegas dari pihak-pihak terkait.(Anwar)

SELAMAT ULANG TAHUN BOGOR KE 524

BOGORNEWS Link mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bogor ke 524, semoga rakyatnya makmur sejahtera.