Monday, July 24, 2006

HARI ANAK NASIONAL


"Hari Anak Nasional diperingati di tengah masih tingginya jumlah anak-anak yang terpaksa bekerja".


Jakarta,--BOGORNEWS Link (BNL-23/07)--Data statistik menunjukkan masih tercatat sekitar 2,8 juta orang anak usia 10-17 tahun yang bekerja. Hampir separuh di antaranya adalah anak perempuan. Pekerjaannya tersebar di berbagai sektor. Banyaknya anak yang bekerja sebelum waktunya membuat posisi Indonesia menjadi negara yang memprihatinkan dunia internasional.

Berdasarkan laporan global organisasi buruh internasional ILO (Global Report) 2006 terungkap bahwa dalam Konferensi ILO di Genewa, Indonesia mendapat teguran. Dewan Komite ILO meminta Pemerintah Indonesia melakukan langkah nyata mengantisipasi perdagangan anak dan kerja paksa yang seringkali terdapat pada bidang perikanan (pekerja jermal).

Komite ILO berharap pemerintah Indonesia perlu melakukan pengetatan dalam bidang hukum termasuk pengawasan. Indonesia yang masuk menjadi anggota Interpol, seharusnya memudahkan untuk bekerja sama dalam memerangi perdagangan. Kesepakatan ekstradisi dengan beberapa negara, termasuk Australia, Hong Kong (China), Malaysia, Filipina dan Thailand, UU No.1 Tahun 1979 yang mengatakan bahwa seseorang yang terkait dengan kasus pidana di negara lain, bisa diusahakan pemulangannya melalui usaha ekstradisi, selama negara tersebut bisa mempunyai perjanjiajn ekstradisi dengan Indonesia.

Indonesia memang telah meratifikas Konvensi ILO No. 138 melalui UU No. 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO No.182 melalui UU No. 1 Tahun 2000. Selain itu juga Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA)

Menurut Menakertrans Erman Suparno, penurunan rating pekerja anak harus dilakukan bersama-sama dengan lintas departemen, seperti Departemen Sosial (Depso) ataupun Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). ”Kebanyakan para pekerja anak ini berada di pelosok desa. Untuk itulah dalam pesosialisasian target-target pengentasan pekerja anak harus dilakukan sampai ke pelosok Kota dan Kabupaten,” tukas Erman.

Namun keadaan tersebut tidak didukung oleh APBN. SM Manihuruk, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Depnakertrans, mengatakan anggaran APBN untuk perlindungan pekerja anak hanya sekitar satu milyar rupiah. ”Tapi itu belum termasuk bila kita bekerja sama dengan Depdiknas atau Depsos,” ujar Manuhuruk.

Menurut Erman, pengentasan pekerja anak ini harus dilakukan secara bertahap. Tahap pertama menurutnya adalah tahap pemetaan dan sosialisasi yang berlansung sejak tahun 2002 sampai 2007. Pada tahap kedua, yang berlangsung mulai tahun 2007-2012 menekankan pada replikasi model PBTA terutama ditekankan pada tersedianya kebijakan dan perangkat pelaksanaan PBTA.

Tahap ketiga dengan jenjang 20 tahun, periode tahin 2017-2022 lebih menekankan pada pengaplikasian PBTA. ”Sebetulnya kita sudah berhasil menjalannkan program itu, tetapi usaha itu perlu diteruskan,” ungkap Manihuruk. Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, sudah terlihat kemajuan seperti di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Pemda Kutai Kertanegara sudah mengeluarkan Perda untuk mendukung program itu. Targetnya tahun 2008, Kutai Kertanegara bebas daris pekerja anak. Di sana sudah ada program free zone of child labour. Menurut Manihuruk, program tersebut sudah dipresentasikan oleh Bupati Kutai Kertanegara di depan 178 negara saat Konferensi ILO bulan Juni lalu. “Kalau semua kota berhasil menjalankan program seperti Kutai Kertanegara, ya mungkin saja semuanya bisa menghilangkan pekerja anak,” ujarnya.

Jawa Timur, merupakan kota yang menempati urutan pertama mempunyai paling bnyak pekerja anak. Sedangkan urutan kedua dan ketiga, ditempati oleh Jawa Tengah dan Medan. Untuk ketiga kota tersebut, Depnakertrans menurut Manihuruk memberlakukan program-program terikat waktu. ”Kemajuan sudah terlihat dalam lima tahun pertama, untuk tahap kedua mungkin replikasi model dari ketiga daerah itu akan kita paaki untuk seluruh daerah lain, baik untuk program intervensi maupoun program menarik anak dari tempat kerja,” ujar Manihuruk.

Gut Thijs, Direktur International Programme on The Elimination of Child Labour (IPEC)-ILO, mengatakan penurunan jumlah pekerja anak sebesar 11 % dalam empat tahun terakhir. ”Berdasarkan penurunan angka ini maka ILO cukup bisa menargetkan deadline tahun 2016 bebas pekerja anak,” jelas Guy.

Rencana aksi global itu akan diwujudkan dalam tiga pilar, yaitu menguatkan komitmen nasional pengentasan pekerja anak di masing-masing negara. Sedangkan pilar kedua adalah mendukung gerakan kedua adalah dukungan pada masing-masing negara untuk mengurangi pekerja anak di tingkat nasional. Sedangkan yang ketiga adalah pengintegrasian komitmen nasional tiap negara tersebut dengan agenda kerja ILO. (Naga)

Wednesday, July 19, 2006

SEGENAP ANGGOTA BOGORNEWS Link MENYAMPAIKAN RASA DUKA CITA YANG MENDALAM ATAS TERJADINYA BENCANA GEMPA DAN TSUNAMI YANG MELANDA KAWASAN PANTAI LAUT JAWA PADA HARI SELASA 18 JULI 2006. KEPADA PARA KORBAN AGAR DIBERI KEKUATAN LAHIR&BATHIN UNTUK MENGHADAPI BENCANA INI.

Wednesday, July 12, 2006

TEMUAN BPK DIPETIESKAN, DEWAN DAN PEMKOT KONGKALIKONG?

KAPTEN MUSLIHAT – BOGORNEWS Link (BNL)--Gila!!. Kendati ditemukan adanya dugaan kebocoran keuangan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005, diprediksi kejahatan kerah putih itu bakal dipetieskan. Pasalnya, 11 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi APBD tahun 2005 Kota Bogor itu dianggap tidak memiliki dasar hokum yang kuat untuk diproses. Demikian dikatakan Lismo Handoko, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor. Tokoh gaek asal PDI-P ini beralasan, dalam temuan BPK tersebut sama sekali tidak disinggung langkah penindaklajutannya oleh penegak hukum.
“BPK hanya menyarankan terkait dengan temuan-temuan tersebut cukup dengan bentuk teguran tertulis maupun lisan saja,” tegas Lismo Handoko, mantan pengurus DPC PDI-P Kota Bogor kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bogor, Jum’at (7/7). Masih menurutnya, 11 temuan BPK tersebut nantinya akan dilanjutkan bentuk klarifikasi dari Pemerintah Kota Bogor. Setelah bentuk klarifikasi dilakukan, kata Lismo, persoalan 11 temuan kejanggalan realisasi APBD TA 2005 tersebut akan menjadi selesai dan tidak berlanjut apalagi sampai kejalur hukum.“Jadi, salah menurut saya kalau persoalan temuan itu berlanjut ke meja hukum. Kalau kita teliti laporan BPK, tidak ada unsur pidana di dalamnya.Jadi, masalah itu cukup diselesaikan secara administratif saja untuk kemudian diklarifikasi Pemkot Bogor. Itu saja kok dan tak lebih dari itu,” tuturnya.
Menanggapi temuan BPK, Jaja Sudirja, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bogor ikut mengkomentari. Menurutnya, terkait dengan 11 temuan BPK itu sangat rentan kepada unsur pidana. Apalagi, berdasarkan 11 temuan tersebut, saran dari BPK bahwa Pemkot Bogor untuk melengkapi secara administratif terhadap hal-hal yang kekurangan kemungkinan sangat sulit untuk dilakukan.
“Bisa saja menjadi unsur pidana. Apalagi, kalau pemkot tidak bisa membuktikan kekurangan-kekurangan administratif yang dipinta BPK. Jadi menurut saya peluang maju keunsur pidana sangat bisa terjadi,” tegasnya.
Secara terpisah, Shane, Ketua Front Aksi Mahasiswa (FAM) IPB secara tegas menilai temuan BPK pada APBD TA 2005 itu jelas mengindikasikan terjadinya dugaan praktik korupsi.
“Temuan BPK itu secara tidak langsung adalah sebagai pemberitahuan bahwa telah terjadi ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan daerah. Jadi, bagaimanapun juga itu harus dipertanggungjawabkan oleh Pemkot Bogor. Kalau Dewan tidak serius menyikapi artinya patut diduga terjadi kolusi dengan Pemkot Bogor,”ujarnya.
Ketua FAM IPB ini juga mewanti-wanti kalau Dewan dianggap tidak becus maka pihaknya akan melakukan demo ke Kejari Bogor mendesak agar permasalahan tersebut dimejahijaukan. (eko)


TEMUAN BPK DIPETIESKAN, DEWAN DAN PEMKOT KONGKALIKONG?

KAPTEN MUSLIHAT – BOGORNEWS Link (BNL)--Gila!!. Kendati ditemukan adanya dugaan kebocoran keuangan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005, diprediksi kejahatan kerah putih itu bakal dipetieskan. Pasalnya, 11 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi APBD tahun 2005 Kota Bogor itu dianggap tidak memiliki dasar hokum yang kuat untuk diproses. Demikian dikatakan Lismo Handoko, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor. Tokoh gaek asal PDI-P ini beralasan, dalam temuan BPK tersebut sama sekali tidak disinggung langkah penindaklajutannya oleh penegak hukum.
“BPK hanya menyarankan terkait dengan temuan-temuan tersebut cukup dengan bentuk teguran tertulis maupun lisan saja,” tegas Lismo Handoko, mantan pengurus DPC PDI-P Kota Bogor kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bogor, Jum’at (7/7). Masih menurutnya, 11 temuan BPK tersebut nantinya akan dilanjutkan bentuk klarifikasi dari Pemerintah Kota Bogor. Setelah bentuk klarifikasi dilakukan, kata Lismo, persoalan 11 temuan kejanggalan realisasi APBD TA 2005 tersebut akan menjadi selesai dan tidak berlanjut apalagi sampai kejalur hukum.“Jadi, salah menurut saya kalau persoalan temuan itu berlanjut ke meja hukum. Kalau kita teliti laporan BPK, tidak ada unsur pidana di dalamnya.Jadi, masalah itu cukup diselesaikan secara administratif saja untuk kemudian diklarifikasi Pemkot Bogor. Itu saja kok dan tak lebih dari itu,” tuturnya.
Menanggapi temuan BPK, Jaja Sudirja, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bogor ikut mengkomentari. Menurutnya, terkait dengan 11 temuan BPK itu sangat rentan kepada unsur pidana. Apalagi, berdasarkan 11 temuan tersebut, saran dari BPK bahwa Pemkot Bogor untuk melengkapi secara administratif terhadap hal-hal yang kekurangan kemungkinan sangat sulit untuk dilakukan.
“Bisa saja menjadi unsur pidana. Apalagi, kalau pemkot tidak bisa membuktikan kekurangan-kekurangan administratif yang dipinta BPK. Jadi menurut saya peluang maju keunsur pidana sangat bisa terjadi,” tegasnya.
Secara terpisah, Shane, Ketua Front Aksi Mahasiswa (FAM) IPB secara tegas menilai temuan BPK pada APBD TA 2005 itu jelas mengindikasikan terjadinya dugaan praktik korupsi.
“Temuan BPK itu secara tidak langsung adalah sebagai pemberitahuan bahwa telah terjadi ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan daerah. Jadi, bagaimanapun juga itu harus dipertanggungjawabkan oleh Pemkot Bogor. Kalau Dewan tidak serius menyikapi artinya patut diduga terjadi kolusi dengan Pemkot Bogor,”ujarnya.
Ketua FAM IPB ini juga mewanti-wanti kalau Dewan dianggap tidak becus maka pihaknya akan melakukan demo ke Kejari Bogor mendesak agar permasalahan tersebut dimejahijaukan. (eko)

Saturday, July 08, 2006

NEGARA DIRUGIKAN MILIARAN RUPIAH,DINAS BINA MARGA HARUS TANGGUNG JAWAB

CIBINONG – BOGORNEWS Link (BNL)-- Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab, karena dinilai lalai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit BPK, Keuangan Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005 dirugikan hingga Rp 1.342.038.628,16 karena beberapa paket pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan saat itu tidak sesuai kontrak.Tujuh tender kegiatan peningkatan jalan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang pelaksanaannya diborongkan kepada pihak ketiga dianggap tidak sesuai kontrak. Atas kelalaian itu, BPK menyarankan agar Bupati Bogor memberikan teguran kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah tersebut. Sementara itu Albiner Banjarnahor, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor mengatakan, Pemerintah Daerah diharapkan segera menarik kembali kelebihan pembayaran kepada para kontraktor sebesar Rp. 321.574.940.20 dan disetorkan ke kas daerah.

Kontraktor Juga Harus Bertanggungjawab
Banjarnahor juga mengatakan, para kontraktor tersebut harus bertanggungjawab, yaitu agar segera memperbaiki jalan rusak senilai Rp 1.020.463.647.96. Jika tidak diperbaiki, maka jaminan pemeliharaan agar dicairkan untuk membiayai jalan yang rusak tersebut," tandasnya. Berdasarkan audit BPK, lima perusahaan kontraktor tidak melakukan pekerjaan urugan bahu jalan dengan sirtu yang tidak diperkeras sehingga ada selisih tender hingga Rp 233.294.699,20. Perusahaan tersebut adalah CV. Basalab Alga Prima (BAP), peningkatan jalan Babakan-Patut Nutug yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut senilai Rp 935.000.000 dengan selisih Rp.62.568.000.CV. Niagara Asri Karyatama (NAK), pekerjaan peningkatan Jalan Janala-Cicangkal dengan nilai kontrak Rp.3.228.500.000 dengan selisih Rp.52.268.400. Peningkatan jalan Cicangkal- Cikoleang oleh CV.Mulya Giri (MG) senilai Rp.3.575.000.000 dengan selisih Rp.65.653.600.Demikian pula dengan PT Panitha (P) untuk peningkatan jalan Janala- Lebak Wangi ada selisih Rp.41.712.000 dan perbaikan jalan Janala- Cicangkal oleh CV. Pyramida Agung Perkasa (PAP) senilai Rp.3.381.400.000 dengan selisih Rp 11.092.699,20.Sementara itu hasil pengecekan di lapangan yang menunjukan terdapat beberapa hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak yaitu pekerjaan rehabilitasi jalan Semplak- Garendong oleh CV. Bangun Mega Citra (BMC) dengan nilai kontrak Rp 1.491.600.000 dengan selisih Rp.33.457.350. Demikian pula CV. Bangun Mega Citra (BMC) dengan kontrak senilai Rp 1.491.600.000 terdapat selisih Rp.54.822.931.= (Gibran)

NEGARA DIRUGIKAN MILIARAN RUPIAH,DINAS BINA MARGA HARUS TANGGUNG JAWAB

CIBINONG – BOGORNEWS Link (BNL)-- Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab, karena dinilai lalai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit BPK, Keuangan Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005 dirugikan hingga Rp 1.342.038.628,16 karena beberapa paket pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan saat itu tidak sesuai kontrak.Tujuh tender kegiatan peningkatan jalan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang pelaksanaannya diborongkan kepada pihak ketiga dianggap tidak sesuai kontrak. Atas kelalaian itu, BPK menyarankan agar Bupati Bogor memberikan teguran kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah tersebut. Sementara itu Albiner Banjarnahor, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor mengatakan, Pemerintah Daerah diharapkan segera menarik kembali kelebihan pembayaran kepada para kontraktor sebesar Rp. 321.574.940.20 dan disetorkan ke kas daerah.

Kontraktor Juga Harus Bertanggungjawab
Banjarnahor juga mengatakan, para kontraktor tersebut harus bertanggungjawab, yaitu agar segera memperbaiki jalan rusak senilai Rp 1.020.463.647.96. Jika tidak diperbaiki, maka jaminan pemeliharaan agar dicairkan untuk membiayai jalan yang rusak tersebut," tandasnya. Berdasarkan audit BPK, lima perusahaan kontraktor tidak melakukan pekerjaan urugan bahu jalan dengan sirtu yang tidak diperkeras sehingga ada selisih tender hingga Rp 233.294.699,20. Perusahaan tersebut adalah CV. Basalab Alga Prima (BAP), peningkatan jalan Babakan-Patut Nutug yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut senilai Rp 935.000.000 dengan selisih Rp.62.568.000.CV. Niagara Asri Karyatama (NAK), pekerjaan peningkatan Jalan Janala-Cicangkal dengan nilai kontrak Rp.3.228.500.000 dengan selisih Rp.52.268.400. Peningkatan jalan Cicangkal- Cikoleang oleh CV.Mulya Giri (MG) senilai Rp.3.575.000.000 dengan selisih Rp.65.653.600.Demikian pula dengan PT Panitha (P) untuk peningkatan jalan Janala- Lebak Wangi ada selisih Rp.41.712.000 dan perbaikan jalan Janala- Cicangkal oleh CV. Pyramida Agung Perkasa (PAP) senilai Rp.3.381.400.000 dengan selisih Rp 11.092.699,20.Sementara itu hasil pengecekan di lapangan yang menunjukan terdapat beberapa hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak yaitu pekerjaan rehabilitasi jalan Semplak- Garendong oleh CV. Bangun Mega Citra (BMC) dengan nilai kontrak Rp 1.491.600.000 dengan selisih Rp.33.457.350. Demikian pula CV. Bangun Mega Citra (BMC) dengan kontrak senilai Rp 1.491.600.000 terdapat selisih Rp.54.822.931.= (Gibran)

Dua Napi Bobol LP Paledang

BOGOR—BOGORNEWS Link (BNL)--: Dua narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Paledang, Bogor, Yanto Bin Darso, 25, dan Selamat Riyadi, 28, kabur dengan cara menjebol plafon Kamar Blok D, Sabtu (8/7) siang.
Namun pelarian keduanya hanya berlangsung selama satu jam setelah berhasil ditangkap kembali oleh petugas dan masyarakat di Sungai Cidasane, belakang LP Paledang.
Kaburnya dua napi tersebut pertama kali diketahui oleh Ade Hidayat, 24. Ade, yang tak lain adalah teman sesama narapidana itu langsung melaporkan hal itu kepada petugas LP yang melintas blok D.
Aksi kaburnya Yanto dan Selamt terjadi ketika pihak LP sedang memberlakukan jam besuk. Saat itu waktu menunjukan sekitar pukul 13.00 WIB dan dua napi yang berada di Blok D tersebut tengah melakukan asimilasi (tahap akhir bagi napi yang akan keluar LP).
Melihat tidak ada petugas, kedua napi tersebut langsung membongkar plafon kamar Blok D. Setelah itu, keduanya langsung keluar menuju kebun di belakang LP Paledang dan menceburkan diri ke sungai Cisadane.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran. Dibantu masyarakat setempat, kedua napi asal Depok tersebut berhasil ditangkap.
Menurut Kepala Keamanan LP Paledang, Yudi saat itu petugas yang berada di blok D atau Blok Asimilasi sangat minim. Karena, lanjut dia, blok tersebut diperuntukan untuk para taanan yang akan keluar LP.
"Ini yang pertama kalinya tahanan kabur. Dan lagi, biasanya mereka yang menghuni Blok D adalah para tahanan yang kira-kira masa tahananya kurang dari tiga bulan atau dua bulan," ujarnya.
Menyoal penjagaan saat itu, Yudi juga tidak menampik bahwa petugas LP lengah. Jumlah petugas terbatas dan jauh dibanding dengan jumlah napi. Kondisi di LP Paledang ini sudah over kapasitas dan sudah melebih aturan yang diatur undang-undang, dengan jumlah penghuni sekitar seribu lima ratus lebih," tandasnya. (Eko)

Thursday, July 06, 2006

Terkait Klaim PT PMC untuk Taman Makam Terpadu,Ratusan Warga Ontrog BPN

CIBINONG –BOGORNEWS Link (BNL)--Ratusan warga dari Desa Sukajaya, Sukaluyu dan Desa Taman Sari di Kecamatan Tamansari melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Kamis 5/6/06. Mereka menuntut agar BPN menggugurkan sertifikat Hak Guna Bangunan PT. Prima Mustika Chandra (PMC) seluas 500 hektar yang rencananya akan digunakan untuk membangun Taman Makam Terpadu (TMT) yang saat ini digarap warga. Mereka pun mempertanyakan kejelasan status tanah 100 hektar milik warga setempat yang diklaim milik PT. PMC. "Tanah yang diklaim PT. PMC adalah tanah garapan masyarakat petani Galuh Pakuan. Sudah jelas tanah ini digarap warga, kenapa pemerintah tidak bertindak cepat untuk membekukan sertifikat PT.PMC. Kami tidak akan membiarkan perusahaan ini merebut hak kami," ungkap Rizal Pahlevi, Juru bicara Front Pemuda Penegak Hak-Hak Rakyat, kepada PERS kemarin. Dikatakan bahwa dengan adanya TMT ini akan mengancam kehidupan para petani sendiri. Selama ini lahan yang akan digunakan untuk TMT ini merupakan areal pertanian berupa sawah dan perkebunan petani. Jika lahan tersebut nantinya digunakan untuk pemakaman, maka warga setempat tidak akan lagi bisa bertani untuk menghidupi keluarganya.Setelah melakukan negosiasi dengan BPN, maka BPN mengaku akan meninjau kembali HGB PT . PMC. Namun untuk HGB PT. PMC di Desa Sukaluyu, BPN menyatakan tidak ada. Aksi pun kembali dilanjutkan dengan kembali melakukan aksi di depan gedung bupati Bogor. Mereka pun mempertanyakan tentang SK Surat Keputusan (SK) nomor 591/313/Kpts/Huk/2003, tentang pemberian izin untuk pembangunan Taman Makam Terpadu (TMT) kepada PT. Prima Mustika Chandra, diatas lahan garapan masyarakat petani Galuh Pakuan yang berada di wilayah tiga desa tersebutSementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor mengatakan bahwa secara hukum SK ini telah batal dengan sendirinya. Secara hukum SK akan batal setelah berjalan 24 bulan. Sedangkan penandatanganannya sendiri, dilakukan pada tahun 2003. Otomatis PT. Prima Mustika Chandra tidak lagi memiliki hak untuk membangun TMT di wilayah Kecamatan Tamansari."Berlakunya SK ini hingga tiga tahun, menjadikan semua pasal dalam SK tersebut batal dengan sendirinya. Rencana untuk membangun TMT di Desa Sukaluyu, Sukajaya dan Desa Tamansari pun tidak berizin jika akan dibangun saat ini," tegas Burhanudin, (Gibran)