Saturday, July 08, 2006

NEGARA DIRUGIKAN MILIARAN RUPIAH,DINAS BINA MARGA HARUS TANGGUNG JAWAB

CIBINONG – BOGORNEWS Link (BNL)-- Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab, karena dinilai lalai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit BPK, Keuangan Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005 dirugikan hingga Rp 1.342.038.628,16 karena beberapa paket pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan saat itu tidak sesuai kontrak.Tujuh tender kegiatan peningkatan jalan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang pelaksanaannya diborongkan kepada pihak ketiga dianggap tidak sesuai kontrak. Atas kelalaian itu, BPK menyarankan agar Bupati Bogor memberikan teguran kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah tersebut. Sementara itu Albiner Banjarnahor, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor mengatakan, Pemerintah Daerah diharapkan segera menarik kembali kelebihan pembayaran kepada para kontraktor sebesar Rp. 321.574.940.20 dan disetorkan ke kas daerah.

Kontraktor Juga Harus Bertanggungjawab
Banjarnahor juga mengatakan, para kontraktor tersebut harus bertanggungjawab, yaitu agar segera memperbaiki jalan rusak senilai Rp 1.020.463.647.96. Jika tidak diperbaiki, maka jaminan pemeliharaan agar dicairkan untuk membiayai jalan yang rusak tersebut," tandasnya. Berdasarkan audit BPK, lima perusahaan kontraktor tidak melakukan pekerjaan urugan bahu jalan dengan sirtu yang tidak diperkeras sehingga ada selisih tender hingga Rp 233.294.699,20. Perusahaan tersebut adalah CV. Basalab Alga Prima (BAP), peningkatan jalan Babakan-Patut Nutug yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut senilai Rp 935.000.000 dengan selisih Rp.62.568.000.CV. Niagara Asri Karyatama (NAK), pekerjaan peningkatan Jalan Janala-Cicangkal dengan nilai kontrak Rp.3.228.500.000 dengan selisih Rp.52.268.400. Peningkatan jalan Cicangkal- Cikoleang oleh CV.Mulya Giri (MG) senilai Rp.3.575.000.000 dengan selisih Rp.65.653.600.Demikian pula dengan PT Panitha (P) untuk peningkatan jalan Janala- Lebak Wangi ada selisih Rp.41.712.000 dan perbaikan jalan Janala- Cicangkal oleh CV. Pyramida Agung Perkasa (PAP) senilai Rp.3.381.400.000 dengan selisih Rp 11.092.699,20.Sementara itu hasil pengecekan di lapangan yang menunjukan terdapat beberapa hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak yaitu pekerjaan rehabilitasi jalan Semplak- Garendong oleh CV. Bangun Mega Citra (BMC) dengan nilai kontrak Rp 1.491.600.000 dengan selisih Rp.33.457.350. Demikian pula CV. Bangun Mega Citra (BMC) dengan kontrak senilai Rp 1.491.600.000 terdapat selisih Rp.54.822.931.= (Gibran)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home