Monday, June 12, 2006

PUTUSAN PRAPERADILAN : SKP3 SOEHARTO TIDAK SAH SECARA HUKUM

Jakarta--BOGORNEWS Link--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro yang mengadili dan menyidangkan perkara Praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto (SKP3-Soeharto) menyatakan, SKP3 Soeharto yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak sah menurut hukum, premature dan cacat hukum. Karena itu sidang Praperadilan memutuskan agar penuntutan perkara mantan presiden Soeharto tetap dilanjutkan.
Alasan hakim menyatakan SKP3 tidak sah adalah karena bertentangan dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (kasasi) tanggal 2 Februrai 2001. Putusan kasasi itu memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan pengobatan atas diri Soeharto sampai sembuh, dan sesudah sembuh diajukan ke persidangan.
Hakim Andi menilai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum cukup melakukan upaya seperti yang diperintahkan Mahkamah Agung. Andi mengatakan, syarat untuk menutup perkara demi hukum, berdasarkan pasal 140 KUHAP adalah terdakwa meninggal dunia, nebis in idem (diadili untuk dakwaan yang sama) dan telah kadaluarsa.
Dengan demikian, sakit jiwa atau cacat mental yang dijadikan alas an menutup perkara demi hukum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak termasuk sebagai alasan yang dapat menghentikan penuntutan, tetapi hanya sebagai alasan yang dapat menghilangkan tindak pidana.Hakim berpendapat, kejaksaan sebagai lembaga penuntutan selayaknya hati-hati untuk menafsirkan UU dalam kewenangannya melakukan penutupan perkara demi hukum, karena dapat merugikan kepentingan umum, demikian Andi menegaskan. (TIM).

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home