Saturday, June 10, 2006

PEMDA KABUPATEN BOGOR KUCURKAN DANA KEPADA 429 DESA

CIBINONG --BOGORNEWS Link-- Seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 429 di Kabupaten Bogor dalam waktu dekat ini akan mendapat kucuran dana sebesar Rp 100 juta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Pengucuran dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 tersebut sudah mulai disosialisasikan oleh Pemda Kabupaten Bogor.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Pemkab Bogor, Fery Adnan menyampaikannya kepada wartawan seusai melakukan rapat untuk membahas bantuan tersebut. Dijelaskannya pula, bantuan dana itu nantinya akan dicantumkan dalam APBD (Desa) pada setiap desa/kelurahan yang dinamakan anggaran belanja publik dan belanja aparat. “Dalam rangka otonomi daerah maka bantuan itu disusun oleh Kepala Desa dan lurah dalam suatu rencana pembangunan,” ujarnya pula.
Lebih lanjut Fery mengungkapkan, bantuan itu akan lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur (fisik) seperti perbaikan jalan, pembuatan sarana air bersih, perbaikan jembatan, sarana kesehatan dan lain-lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat desa. “Untuk non fisik bantuan itu hanya sebesar 20 persen yakni untuk pembinaan posyandu dan kegiatan lainnya,” paparnya.
Adapun mengenai teknis dan prosedur pencairan dana, Fery mengatakan agar setiap kepala desa dan lurah harus mengajukan proposal kepada Bupati Bogor. “Walaupun semua desa akan mendapat bantuan, tetapi proposal itu perlu diajukan karena Pemkab ingin mengetahui apa saja yang dibutuhkan oleh desa tersebut,” ungkapnya.
Dengan adanya bantuan tersebut, Pemda berharap dapat meningkatkan pembangunan di suatu.
Masyarakat Diminta Mengawasi
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Pemda meminta kepada masyarakat jika menemukan masalah atau indikasi penyimpangan, agar segera melaporkannya kepada Bawasda (Badan Pengawasan Daerah). “Pemkab melalui Bawasda akan terus memantau bantuan ini, oleh karena itu laporkan jika ada masalah dan kami akan menindak dengan tegas,jika perlu akan diproses secara hukum tegasnya pula.(naga)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home