Wednesday, June 14, 2006

Gara-gara Vila Liar DigusurRatusan Warga Ontrog DPRD

CIBINONG –BOGORNEWS Link-- Tidak terima bangunan liar milik cukong-cukong asal Jakarta di Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor dibongkar Satpol PP, ratusan warga setempat kemarin (13/6) mendemo DPRD Kabupaten Bogor. Menariknya, ratusan warga yang ditenggarai dimanfaatkan oleh kepentingan pemilik vila liar itu saat berunjuk rasa malah menuntut menolak rencana pembangunan pemakaman terpadu. Sedianya, lahan itu disebut-sebut akan dijadikan komplek kuburan oleh PT.Prima Mustika Chandra (PMC).
Dalam orasinya, warga meneriakan desakan agar Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 591/313/Kpts/Huk/2003 yang memberi ijin untuk pembangunan taman makam itu dicabut. Ratusan warga yang mengklaim berasal dari tiga desa yakni Desa Sukaluyu, Sukajaya dan Taman Sari itu juga meminta agar tanah tersebut dibebaskan dan dikembalikan kepada warga.
Salah satu perwakilan warga, Dani (50) yang diketahui sebagai koordinator lapangan menyatakan aksi demo yang digalangnya hanya untuk menuntut hak. “Saya hanya menuntut hak saya, karena sebelumnya tidak ada pembebasan tanah sehingga kami meminta agar Pemkab Bogor segera mencabut SK dan HGU (Hak Guna Bangunan) PT.PMC,” ujarnya berapi-api.
Sebatas diketahui, keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, lahan negara yang berlokasi di gunung Salak itu kini telah marak berdiri bangunan liar yang ditenggarai banyak dimiliki pejabat dan aparat asal Jakarta. Adapun beberapa pejabat negara yang disebut-sebut ikut mengkapling tanah di lahan negara itu adalah C (Wadanpaspampres), S (DirKabagreskrim Polda Metro Jaya), D (Pejabat Sekretariat DPR RI).
Uniknya, sejumlah mantan anggota Dewan Kota Bogor berikut anggota yang masih aktif ikut memperlihatkan kerakusannya menguasai lahan milik negara. Diantaranya adalah M, S, R, JS, HS dan masih banyak lagi yang lainnya.
"Memang benar di lahan itu kini banyak dimiliki oleh pejabat-pejabat asal Jakarta dan Bogor. Mereka mendapatkan tanah tersebut dari petani penggarap dengan membelinya seharga Rp 5 ribu melalui Dani yang menjadi Korlap demo ini. Malah ada juga warga yang belum dibayar tanahnya oleh Dani," kata salah satu massa pendemo yang enggan menyebutkan namanya.
Saat kembali ditanya apakah warga yang melakukan demo dibayar? Pemuda tersebut lagi-lagi menolak berkomentar. Pasalnya, belakangan ini persoalan tanah cenderung menjadi kepentingan cukong-cukong Jakarta ketimbang masyarakat setempat. Sebab, hingga saat ini banyak petani yang telah kehilangan tanahnya, demikian dituturkannya.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa, sejumlah perwakilan warga menemui anggota DPRD yang diterima langsung oleh Fikri Hudi Oktriawan Sekretaris Komisi C, Wawan Risdiawan anggota Komisi C, Aang Mohamad Ridwan wakil ketua Komisi B, Teuku Hanibal Asmar anggota Komisi A, Lulu Azhari Lucky Sekretaris Komisi A dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Dalam pertemuan itu, Fikri mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji terlebih dulu masalah ini dan bila perlu pihaknya juga akan memanggil dinas terkait di Pemkab Bogor yang memang ada hubungannya dengan masalah ini.Sementara itu menanggapi tuntutan warga yang meminta SK Bupati nomor 591/313/Kpts/Huk/2003 dicabut, Kabag Tapem Burhanudin menegaskan kalau status SK tersebut kini sudah batal dengan sendirinya. “Berdasarkan peraturan, SK itu berlaku selama 24 bulan setelah dikeluarkan, berarti SK yang dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2003 lalu saat ini sudah batal atau tidak berlaku lagi, jadi warga tidak perlu khawatir,” jelasnya. (PERAN/TIM)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home