Thursday, July 06, 2006

Terkait Klaim PT PMC untuk Taman Makam Terpadu,Ratusan Warga Ontrog BPN

CIBINONG –BOGORNEWS Link (BNL)--Ratusan warga dari Desa Sukajaya, Sukaluyu dan Desa Taman Sari di Kecamatan Tamansari melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Kamis 5/6/06. Mereka menuntut agar BPN menggugurkan sertifikat Hak Guna Bangunan PT. Prima Mustika Chandra (PMC) seluas 500 hektar yang rencananya akan digunakan untuk membangun Taman Makam Terpadu (TMT) yang saat ini digarap warga. Mereka pun mempertanyakan kejelasan status tanah 100 hektar milik warga setempat yang diklaim milik PT. PMC. "Tanah yang diklaim PT. PMC adalah tanah garapan masyarakat petani Galuh Pakuan. Sudah jelas tanah ini digarap warga, kenapa pemerintah tidak bertindak cepat untuk membekukan sertifikat PT.PMC. Kami tidak akan membiarkan perusahaan ini merebut hak kami," ungkap Rizal Pahlevi, Juru bicara Front Pemuda Penegak Hak-Hak Rakyat, kepada PERS kemarin. Dikatakan bahwa dengan adanya TMT ini akan mengancam kehidupan para petani sendiri. Selama ini lahan yang akan digunakan untuk TMT ini merupakan areal pertanian berupa sawah dan perkebunan petani. Jika lahan tersebut nantinya digunakan untuk pemakaman, maka warga setempat tidak akan lagi bisa bertani untuk menghidupi keluarganya.Setelah melakukan negosiasi dengan BPN, maka BPN mengaku akan meninjau kembali HGB PT . PMC. Namun untuk HGB PT. PMC di Desa Sukaluyu, BPN menyatakan tidak ada. Aksi pun kembali dilanjutkan dengan kembali melakukan aksi di depan gedung bupati Bogor. Mereka pun mempertanyakan tentang SK Surat Keputusan (SK) nomor 591/313/Kpts/Huk/2003, tentang pemberian izin untuk pembangunan Taman Makam Terpadu (TMT) kepada PT. Prima Mustika Chandra, diatas lahan garapan masyarakat petani Galuh Pakuan yang berada di wilayah tiga desa tersebutSementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor mengatakan bahwa secara hukum SK ini telah batal dengan sendirinya. Secara hukum SK akan batal setelah berjalan 24 bulan. Sedangkan penandatanganannya sendiri, dilakukan pada tahun 2003. Otomatis PT. Prima Mustika Chandra tidak lagi memiliki hak untuk membangun TMT di wilayah Kecamatan Tamansari."Berlakunya SK ini hingga tiga tahun, menjadikan semua pasal dalam SK tersebut batal dengan sendirinya. Rencana untuk membangun TMT di Desa Sukaluyu, Sukajaya dan Desa Tamansari pun tidak berizin jika akan dibangun saat ini," tegas Burhanudin, (Gibran)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home