Tuesday, November 14, 2006

UU Pemberantasan Korupsi
Akan Banyak Berubah
- Jakarta - UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) akan mengalami banyak perubahan karena diadopsinya konvensi internasional tentang anti korupsi ke dalam draf revisi UU tersebut. Ketua tim penyusun draf revisi UU pemberantasan tipikor, Andi Hamzah, ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa, mengatakan salah satu perubahan itu adalah dimasukkannya delik tentang suap-menyuap di kalangan swasta sebagai perbuatan korupsi.
Selain itu, UU pemberantasan tipikor yang baru juga akan memuat aturan tentang kewajiban pembuktian dari seorang pejabat negara bahwa hartanya diperoleh dengan cara yang sah apabila hartanya mengalami kenaikan yang signifikan selama menjabat.Andi juga mengatakan kerugian negara tidak menjadi unsur yang harus dibuktikan dalam UU pemberantasan korupsi yang baru.UU pemberantasan Korupsi yang tengah disusun itu juga memuat aturan kerja sama pengembalian aset dan ekstradisi dengan negara lain, serta aturan gugatan ganti rugi dari peserta tender kepada pimpinan proyek, yang merasa dicurangi dalam pelaksanaan suatu tender. UU 31 dicabut sama sekali, kemudian dibuat UU baru, yang intinya adalah konvensi internasional anti korupsi," kata Andi Hamzah. Konvensi internasional anti-korupsi, menurut Andi, disalin seluruhnya oleh tim penyusun revisi UU pemberantasan tipikor dan kemudian ditambahkan ke dalam UU Pemberantasan tipikor.Jadi isinya nanti lebih universal, mirip dengan negara-negara lain," ujarnya.Indonesia mendapat bantuan teknis dari Perancis berupa usulan-usulan yang diberikan oleh tim ahli dari Perancis untuk mengharmonisasikan UU tipikor dengan konvensi internasional anti korupsi.Pekan depan, Andi Hamzah bersama dengan beberapa ahli hukum lainnya akan berangkat ke Perancis, dan sepekan setelah pulang dari negara itu pada pertengahan Desember 2006, Andi Hamzah berharap draft revisi UU pemberantasan korupsi sudah selesai.Namun, Andi belum bisa memperkirakan kapan UU pemberantasan korupsi dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mulai dibahas oleh DPR. Tetapi Menteri Hukum dan HAM sudah janji secepatnya, karena UU ini sudah mendesak. UU korupsi yang sekarang ini banyak `bolongnya`," ujarnya. Andi mengatakan jika UU Pemberantasan korupsi yang baru telah disahkan, maka langkah selanjutnya adalah merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menurut dia, KPK perlu diperluas kewenangannya sehingga dapat menangani kasus pencucian uang dan dapat menyentuh korupsi di pihak swasta, karena berkaitan erat dengan penanganan kasus korupsi.(Antara/Naga)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home