Monday, February 19, 2007

Penunjukan Langsung KPK atas Rekomendasi Yusril

Jakarta, -JBN-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara tidak langsung menyalahkan menterinya, Yusril Ihza Mahendra atas pengaduan Taufiequrrahman Ruki yang dilakukan Mensesneg itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski tidak eksplisit menyebut Yusril keliru, Presiden Yudhoyono memberi persetujuan kepada KPK untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang atas rekomendasi Yusril sebagai Mensesneg.
Sikap Presiden Yudhoyono tersebut dikemukakan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi didampingi Juru Bicara Kepresidenan Andi A Mallarangeng dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (19/2) sore. Sudi Silalahi dalam jumpa pers itu membacakan siaran pers di atas kertas berkop "Sekretariat Kabinet Republik Indonesia " yang berjudul "Siaran Pers Juru Bicara Kepresidenan" dan ditandatangani Andi A Mallarangeng.
Ditanya wartawan, apakah Presiden Yudhoyono marah atau memberi teguran pada Yusril, termasuk kemungkinan menonaktifkan, Sudi hanya mengatakan, penjelasan yang dilakukannya untuk menghindari kesimpangsiuran dalam masalah tersebut atau penafsiran lain. "Selama ini ada kesan seolah-olah Presiden Yudhoyono memberikan izin penunjukan langsung (kepada KPK) tanpa dasar padahal berdasarkan undang-undang, keppres dan rekomendasi dari Mensesneg," kata Sudi.
Pekan lalu, Yusril Ihza Mahendra melaporkan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki ke KPK karena melakukan penunjukan langsung dalam hal pengadaan barang, berdasarkan persetujuan Presiden Yudhoyono. Yusril melakukan hal itu hanya sehari setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan barang berupa alat sidik jari di Departemen Hukum dan Perundang-undangan ketika dia menjadi menterinya.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan pokok-pokok Keppres Nomor 80 Tahun 2003, khususnya Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 5. Dijelaskan juga tentang Lampiran 1 Bab I Huruf C.1.a4 Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
Setelah itu, dijelaskan pula kronologi pengadaan barang yang dilakukan KPK, yakni barang berupa 'Lawful Interception Device" atau alat penyadap yang diperlukan KPK. Dalam hal ini, KPK kemudian menyurati Presiden Yudhoyono melalui Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dengan surat nomor SR.59/KPK/IX/2005 tertanggal 27 September 2005 . "Isi surat tersebut adalah permohonan penetapan penunjukan langsung kepada Presiden sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam pengadaan peralatan Lawful Interception Device," kata Sudi.
Dikatakan Sudi, Mensesneg mengirim memorandum kepada Presiden setelah mempelajari dan menelaah secara mendalam permintaan Ketua KPK itu. Memorandum tersebut bernomor M.907/M.Setneg/10/2005 perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Masih kata Sudi, dalam memorandum tersebut Mensesneg menyatakan, penunjukan langsung kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dengan harga yang normal akan ditetapkan oleh Sekjen KPK. Selain itu, "Kami (Mensesneg) berpendapat bahwa pengadaan peralatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sehingga permo- honan tersebut kiranya dapat disetujui."
Mensesneg juga mengatakan dalam memorandumnya, "Jika Bapak dapat menyetujuinya maka saya akan menyurati Ketua KPK untuk menyampaikan persetujuan dimaksud." Berdasarkan memorandum itu, kata Sudi, Presiden Yudhoyono kemudian memberikan disposisi persetujuan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, Mensesneg mengirim surat kepada KPK dengan nomor B.727/M.Sesneg/11/2005 tertanggal 10 November 2005 perihal Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Menurut Sudi Silalahi, persetujuan Presiden telah dilakukan secara sah setelah mendapat rekomendasi dari Mensesneg. "Presiden SBY memiliki sikap yang konsisten dalam hal pengadaan barang, baik melalui pelelangan umum maupun penunjukan langsung, yang harus di- laksanakan secara transpa- ran, akuntabel, tanpa penyimpangan (baik korupsi maupun mark up)," kata Sudi mengakhiri keterangannya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta ikut turun tangan, dalam menyelesaikan perseteruan antara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufikurrahman Ruki.
Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Patrialis Akbar, Senin (19/2). Menurutnya, baik jika presiden meminta klarifikasi Yusril, karena dia pembantu presiden.
Dia juga menyayangkan laporan Yusril yang tidak mengungkapkan kerugian negara, dalam pengadaan alat penyadap dengan penunjukan langsung yang dilakukan Ruki. Jika terjadi kerugian negara, bahkan indikasi korupsi oleh KPK, maka yang harus dituntut adalah seluruh pimpinan KPK. (Bob)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home